Minggu, 19 Mei 2013

Desa.id, Domain Khusus untuk Daerah Pedesaan



Desa sebagai satuan pemerintahan terkecil selama ini tidak dapat menggunakan domain "go.id" yang hanya tersedia hingga level kabupatan atau kota. Tak lama lagi, pada 1 Mei mendatang, hal tersebut akan segera berubah.

Pada tanggal tersebut Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) akan meluncurkan domain tingkat dua (DTD) baru "desa.id". Domain itu akan digunakan oleh entitas desa yang belum memiliki domain internet sendiri.

Dalam keterangan pers yang diterima Kompas Tekno, Ketua Umum PANDI Andi Budimansyah mengatakan bahwa domain desa.id merupakan usulan murni dari masyarakat yang diajukan kepada PANDI.

Domain desa.id ini diusulkan oleh Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) dan Gerakan Desa Membangun (GDM). 

Sebelum dapat didaftarkan di registrar-registrar PANDI mulai 1 Mei, PANDI akan melakukan tahapan pra-registrasi pada 15-27 April 2013. Kegiatan pra-registrasi ini, menurut Andi, adalah hal yang lazim dilakukan sebelum merilis nama domain baru. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar